Vandiko Timotius Gultom bersama 42 Bakal Calon Kepala Daerah Terima Rekomendasi Dari Partai Perindo

    Vandiko Timotius Gultom bersama 42 Bakal Calon Kepala Daerah Terima Rekomendasi Dari Partai Perindo

    JAKARTA-Setelah menerima rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Vandiko Timotius Gultom yang juga merupakan Bupati Samosir (Incomben) kembali mendapatkan rekomendasi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk maju di pemilihan umum 2024

    "Saya sudah menerima rekomendasi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), "sebut Vandiko Timotius Gultom kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) melalui pesan Whatsapp dari Jakarta. 

    Vandiko Timotius Gultom juga menyampaikan, penyerahan surat rekomendasi untuk calon Bupati Samosir bersamaan dengan penyerahan kepada 42 calon pasangan kepala daerah yang bakal maju di Pilkada 2024. 

    "Penyerahan rekomendasi dipimpin langsung oleh Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, yang juga menjabat Ketua Desk Pilkada Partai Perindo di Auditorium DPP Perindo Jakarta 

    Ia menambahkan, suasana hangat pun terjadi ketika Angela memberikan surat rekomendasi dukungan Partai Perindo kepada calon kepala daerah yang hadir, "sebutnya lagi

    Vandiko Timotius Gultom yang sekarang menjabat Bupati Samosir mengharapkan dukungan parpol untuk maju melanjutkan program pembangunan daerah.

    "Karena saat ini, mata dunia tertuju ke Samosir Negeri Indah Kepingan Surga, yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, "ujar Vandiko Timotius Gultom. 

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Danlantamal I Terima Courtesy Call (CC)...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua MPR RI, Ahmad Muzani: Pak SBY Akan Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
    Jurika Fratiwi: Perempuan UMKM Menuju Era Digital, Kolaborasi untuk Kesetaraan Gender di Tahun 2030
    Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar di Perairan Bintan

    Ikuti Kami