Gubernur Sumut Lantik 38 Pejabat Eselon II, Mulyadi Simatupang Jabat Dsiperindag, Kominfo Dijabat Ilyas S Sitorus

    Gubernur Sumut Lantik 38 Pejabat Eselon II, Mulyadi Simatupang Jabat Dsiperindag, Kominfo Dijabat Ilyas S Sitorus

    MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 38 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan 12 pejabat administrator (eselon III) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (5/1/2023).

    Ke-38 pejabat eselon II yang baru dilantik diantaranya, Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Ilyas S Sitorus sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut,

    Sementara Baharuddin Siagian dipercaya sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut,

    Rajali sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, dan Dedi Jaminsyah Putra sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zumri Sulthony, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara

    Kemudian, Ir. Aspan Sofian, MM dipercaya Gubernur Sumatera Utara untuk menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggantikan Mulyadi Simatupang dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) lainya

    Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, bahwa para pejabat yang dilantik merupakan pelayan rakyat. Untuk itu, para pejabat diminta agar terus bekerja sebaik mungkin. "Kalian itu dilahirkan sebagai pelayan rakyat, digaji pakai uang rakyat, " kata Edy Rahmayadi

    Selain itu, Edy juga mengingatkan, pejabat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) harus menaati kebijakan umum, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan lainnya. "Jadi kebijakan umum ini sebenarnya mempermudah pekerjaan kita untuk mencapai tujuan menyejahterakan rakyat kita, jadi kebijakan umum ini bukan menghambat pekerjaan, " kata Edy.

    Menurut Edy, ASN juga merupakan perekat bangsa. Oleh sebab itu, ASN tidak boleh mendiskriminasi seseorang berdasarkan agama, suku dan lainnya. "ASN itu perekat anak bangsa, apapun jabatan kalian, " katanya.

    Edy juga menyampaikan, organisasi menuntut tiga hal. Antara lain loyalitas, esprit de corp dan kerja sama. "Inilah yang dituntut organisasi,   tak boleh kalian bekerja sendiri-sendiri. Itulah yang harus kita lakukan dalam mengawaki organisasi, " kata Edy.

    Adapun pejabat administrator yang dilantik di antaranya Herianto sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut, Hendra Dermawan Siregar sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut, Supryanto sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Tengku Amri Fadli sebagai Wakil Direktur Pengembangan Pendidikan dan Promosi Bisnis UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Provinsi Sumut dan Desni Maharani Saragih sebagai Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan OtonomiDaerah Setdaprov Sumut.

    Dalam daftar nama pejabat yang dilantik, ada beberapa pejabat kembali ke jabatannya yang lama. Seperti Baharuddin Siagian dan Alwi Mujahit. Hal itu dilakukan Edy lantaran keduanya dianggap mampu dalam persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON).

    "Ini bersangkutan dengan 2024 PON, ada pekerjaan  spesifik yang membutuhkan kemampuan mereka (Baharuddin dan Alwi), mulai menyiapkan atlet kita, kemudian venue, dan infrastruktur kesehatan, " kata Edy ( Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Orang Padati Pesta Lemang Biru-Biru,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami