BPTD Wilayah II Sumut Bersama Regal Spring Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kepada Nahkoda Kapal di Danau Toba

    BPTD Wilayah II Sumut Bersama Regal Spring Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kepada Nahkoda Kapal di Danau Toba

    SUMUT - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD Wilayah II Sumatera Utara bekerja sama dengan Regal Spring Indonesia menggelar sosialisasi Keselamatan pelayaran Kapal bagi para Nahkoda dan pemilik Kapal tradisional di Dermaga, Ajibata Sabtu ( 21/05/2022 )

    Donald Wiilliam Mcintyre General Manager Farming of Regal Springs Indonesia ( RSI ) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan dalam menjalankan operasional, saat ini Regal Springs Indonesia memiliki lebih 42 unit Kapal sebagai alat transportasi untuk mengangkut pakan ikan dan juga Kapal pengawas patroli. 

    Selain untuk mengangkut pakan, Perusahaan juga memiliki Kapal untuk mengangkut karyawan menuju lokasi kerja yang dioperasikan sendiri maupun bermitra dengan operator Kapal sekitar 30an, " Ujar Donald

    "Untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan kepatuhan dalam mengoperasikan Kapal, Kami juga mengutamakan keselamatan berlayar dengan cara meningkatkan skill para kru Kapal. Untuk itu kami mendukung setiap upaya kolaboratif dengan setiap pemangku kepentingan di wilayah operasional Regal Springs Indonesia, "Kata Donald William

    Donald William dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan, Adapun untuk materi pelatihan yang disampaikan para narasumber mencakup sosialisasi Konstruksi Kapal dan cara untuk berlalu lintas, SAR Sistem, penegakan hukum kapal, tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) dan materi lainnya yang berhubungan dengan kelayakan kapal, " Terang Donald William

    Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara melalui Rijaya Simarmata menyampaikan, bahwa sosialisasi keselamatan pelayaran ini, merupakan salah satu wujud nyata dan juga salah upaya mewujudkan program Kementerian Perhubungan menuju Zero Accident sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,  

    Selian itu, juga merupakan salah satu komitmen Kementerian perhubungan Darat ( Kemenhub )dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan untuk pemenuhan persyaratan keselamatan serta keamanan dalam transportasi angkutan perairan, " Terang Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara melalui Rijaya Simarmata

    Rijaya Simarmata menambahkan, Transportasi Danau di Kawasan Danau Toba ini, merupakan moda transportasi yang sangat dibutuhkan untuk menghubungkan antara Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir sekaligus untuk mendukung dan mewujudkan Destinasi Pariwisata Kawasan Danau Toba

    "Untuk itu, seluruh stekolder diharapkan untuk menaati aturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan, Salah satunya, setiap Kapal yang akan berangkat dari seluruh pelabuhan diwajibkan memberikan laporkan agar nantinya Kapal tersebut termonitor ketika melakukan pelayaran

    Kepala Koordinator Basarnas Danau Toba, Hisar Turnip dalam paparannya menjelaskan, Dalam menjalankan sebuah Operasi Tingkat Keadaan Darurat di Danau, diperlukan koordinasi yang baik dan komunikasi yang lancar "Untuk dapat berkomunikasi dengan baik diperlukan sebuah Alat komunikasi radio analog disitiap Kapal

    "Dengan demikian Kapal Tradisional di Kawasan Danau Toba diharapkan memiliki fasilitas radio di Kapal dengan tujuan memudahkan komunikasi dengan Nahkoda Kapal dan juga menimalisir jatuhnya korban jiwa jika musibah terjadi, " Ujar Kepala Koordinator Basarnas Danau Toba Hisar Turnip 

    Sementara itu, Kanit Polairud Unit Markas Danau Toba AKP Doni Gunawan dalam paparannya mengatakan, bahwa Kepolisian Perairan memiliki Wilayah Hukum 12 Mil dari Daratan sesuai denga perudang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

    Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 61 tahun 2021 tentang Penyelenggara Angkutan Sungai dan Danau dan Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Bidang Transportasi Sungai dan Danau, " Ujar Kanit Polairud Markas Danau Toba. AKP Doni Gunawan

    AKP Doni Gunawan juga menjelaskan, seluruh Kapal yang beroperasikan di Kawasan Danau Toba harus memenuhi persyaratan seperti, material kontruksi bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan alat penolong dan radio, " Ujar AKP Doni Gunawan

    Fitryana M. Hasugian selaku penyusun laporan Monitoring dan Evaluasi Keselamatan LLASDP secara tegas meminta kepada seluruh pemilik Kapal di Kawasan Danau Toba agar merapikan kelistrikan Kapal, Hal juga untuk mencegah arus pendek, selain itu, Alat keselamatan juga harus dilengkapi seperti laif jeket, " Pinta Fitryana M. Hasugian didampingi Merry Simbolon selaku Pemroses Data Angkutan

    Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kapal yang di gelar di Kantor Kepala Pelabuhan Ajibata, juga dihadiri Manajemen Regal Springs diwakili Jahar Gultom didampingi Wibowo dan Irfan serta para pemilik Kapal Tradisional dan Nahkoda Kapal dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat 

    Diakhir acara, Koordinator Satuan Pelabuhan ( Korsatpel ) Rijaya Simarmata juga menyerahkan Sertifikasi secara simbolis Kepada 50 orang Nakhoda Kapal termasuk Nakhoda Kapal dari perusahaan Regal Spring ( Karmel )

    SUMUT
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Penikatan Populasi Ikan Diperairan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami