Bareskrim Polri Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Amrick Singh

    Bareskrim Polri Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Amrick Singh

    MEDAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari BG terkait dugaan penggelapan dengan terlapor Amrick Singh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

    Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari BG.

    "Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, " tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.  

    Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidikk untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

    "Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara, " tutup dalam surat tersebut.

    Sebelumnya ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi pun membenarkan DPO tersangka Amrick Singh tersebut. 

    "Iya benar, sudah diterbitkan itu, DPO dia (Amrick Singh) kan, iya sudah, " jawab Kombes Hadi Wahyudi.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kemacetan saat Event F1 H2O,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami